Siapa Pemenang Putusan Praperadilan, Hasto Atau KPK?
![Siapa Pemenang Putusan Praperadilan, Hasto Atau KPK? Duasana sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/siapa-pemenang-putusan-praperadilan-hasto-atau-kpk-13022025-080552.webp)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK telah mencapai tahap akhir. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusannya. Kira-kira siapa yang akan menang ya?
Sidang putusan praperadilan Hasto bakal dibacakan Hakim Djuyamto. Putusannya bakal jadi penentu nasib Hasto, apakah status tersangkanya sah atau tidak dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baik KPK maupun Hasto sama-sama optimistis memenangkan praperadilan ini. Hal itu diutarakan setelah menyampaikan kesimpulan pada sidang kemarin, Rabu (12/2/2025).
Meski tidak membacakan isinya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyatakan, keyakinannya bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum.
“Apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Iskandar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Iskandar meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Ia pun sudah memaparkan beberapa poin penting dalam kesimpulannya, termasuk analisis fakta persidangan dan tanggapan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pihak Hasto sebagai Pemohon.
Ia juga mengomentari pendapat para ahli yang dihadirkan dalam sidang, apakah relevan atau tidak dengan pembuktian dan mendukung dalil yang disangkakan terhadap Hasto. “Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” yakin Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menegaskan praperadilan bertujuan menguji keabsahan bukti permulaan dalam memproses hukum seseorang, bukan membuktikan substansi perbuatan hukum yang dituduhkan. “Kalau masalah apakah alat bukti tadi kemudian bisa membuktikan perbuatan Pak Hasto, kan di perkara pokok. Intinya seperti itu,” tandasnya.
Di sisi lain, Hasto mengatakan, sebagai warga PDIP yang taat hukum siap menerima segala konsekuensi atas putusan hakim. “Semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Meski begitu, politisi asal Yogyakarta ini meyakini bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Hal itu mengacu pada keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya. Menurutnya, dari fakta-fakta yang ditampilkan banyak kejadian yang bertentangan dengan KUHAP.
Sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini, saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan kemudian baru proses yang lain dilakukan,” katanya.
Atas dasar itu, dia mengaku, optimis terhadap putusan praperadilan. Hasto menyebut dirinya berpegang pada prinsip kemanusiaan hingga ketuhanan.
Hasto juga menyinggung soal penyalahgunaan hukum yang dilakukan KPK terhadapnya. Namun, sebagai kader Banteng dirinya tidak bakal gentar menyuarakan kebenaran demi bangsa dan rakyat Indonesia meski harus masuk penjara.
Sikap politik saya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi dan juga memerangi berbagai hal yang tidak benar,” pungkasnya.
Lalu, kira-kira antara KPK dan Hasto siapa yang bakal memenangkan praperadilan? Tentu hal itu tergantung putusan Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.
Dalam sidang kesimpulan kemarin, Djuyamto memang tidak membacakan isi kesimpulan kedua pihak. Semuanya bakal dirangkum dalam putusan. “Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025)
Sekadar latar, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini masih buron.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. KPK mengatakan Hasto meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi selaku Staf PDIP untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu