KPU Dapat Tunjangan Insentif Hingga 50 Persen
JAKARTA - Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maafnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia. Karena sejak tahun 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif.
Padahal, ia mengakui bahwa tugas yang diemban oleh KPU saat ini sangat berat. Baru saja kelar pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tugas berikutnya yang tidak kalah rumit adalah Pilkada serentak yang akan berlangsung di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
"Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama. Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf," ucap Jokowi, berulang-ulang di hadapan peserta Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Kesiapan Pilkada 2024, Jakarta, Selasa (20/8).
"Sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin," lanjutnya, disambut tepuk tangan dan tawa hadirin.
Setelah tahu hal itu, presiden Jokowi mengaku terus mewanti-wanti anak buahnya, agar dirinya bisa segera meneken kenaikan tunjangan insentif tersebut.
"Pokoknya, besok saya enggak akan datang di rapat konsolidasi, kalau belum saya tanda tangani," ungkap Jokowi, yang kembali disambut tepuk tangan dan teriakan histeris hadirin.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," tambahnya.
Dengan bercanda, Kepala Negara bilang bahwa yang ditunggu-tunggu di Konsolnas kali ini sebenarnya bukan presiden Jokowi. "Saya yakin yang itu, saya tahu," candanya.
Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan, formula kenaikan tunjangan insentif KPU ini sederhana. Setelah dihitung, diputuskan naik 50 persen dari nominal sebelumnya.
"Hitung-hitung, dan kemarin ketemu. Diputuskan kenaikannya 50 persen," tandasnya, sambil menghela nafas panjang.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu