Lima Parpol Berpeluang Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024
JAKARTA - Sebagian permohonan gugatan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Bawaslu. Putusan tersebut membuat kelima partai itu kembali berpeluang menjadi peserta pemilu.
Kelima partai politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kemudian, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Kelimanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.
Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada kelima partai itu untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Majelis sidang juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan itu. Semua perintah itu harus tuntas dalam tiga hari kerja.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Jumat (4/11).
Dengan putusan ini, kelima partai itu berpeluang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Jika benar lolos, partai tersebut bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya menerima putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami menerima dan akan melaksanakan putusan Bawaslu RI,” ungkap Dominggus.
Dia mengatakan, bakal berkoordinasi dengan KPU untuk memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1X24 jam.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” kata dia.
Dia menambahkan, putusan Bawaslu adalah kemenangan rakyat biasa. Kata dia, bahwa perjuangan tidak akan selesai sampai di tahap itu saja.
“Kami harus memperjuangkannya lagi hingga proses verifikasi faktual selesai,” tutur dia.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut. “Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” katanya.
Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.
Netizen menyambut baik putusan Bawaslu terhadap lima partai yang menggugat KPU. Hal ini sekaligus mengajarkan masyarakat bahwa keputusan KPU bukan putusan yang final.
Akun @FestusBung mengatakan, putusan Bawaslu menjadi langkah awal bagi partai-partai baru berjuang menuju Pemilu 2024. “Kami dari Prima siap berlaga di kontestasi Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Akun @kudelws mengungkapkan, sejarah faktual mengajarkan bahwa putusan KPU bukan putusan yang final. Kata dia, banyak partai politik yang lolos setelah mengajukan gugatan ke @bawaslu_RI melalui putusan ajudikasi.
“Semangat dan semoga dilancarkan bagi partai yang sedang berjuang lolos ke Pemilu 2024,” tutur @UniEbby.
Akun @UniEbby berharap, semakin banyak partai yang ikut kontestasi semakin tumbuh demokrasi yang sehat. Kata dia, semakin banyak pula pilihan wakil rakyat yang dapat dipilih langsung oleh rakyat.
“Sepertinya biaya untuk menggugat lebih murah dibandingkan biaya menyiapkan jaringan, kader dan dokumennya,” ujar @HanaSugandi.
Akun @tanyaAzka mengatakan, kalahnya KPU menjadi salah satu pertanda ada sesuatu yang tidak beres dalam lembaga tersebut. Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawa kerja KPU mulai dari sekarang.
“Sambil ingat, siapa saja mereka yang ada di KPU. Pantau aset dan kekayaan mereka mulai dari sekarang,” katanya.
Sementara, @AdySonata9 menyayangkan gugatan lima partai tersebut dikabulkan Bawaslu. Kata dia, jumlah partai politik yang terlalu banyak bisa mengabiskan uang negara saja.
“Paling juga berapa persen pemilihnya sih, partai yang ada saja kalau bisa dikurangi,” ujarnya.
Sumber berita rm.id :
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu