Periksa Imin, KPK Sibuk Kasih Pengertian
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak mendapat kritikan akibat memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Maklum, pemeriksaan itu dilakukan setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Capres Anies Baswedan. Mendapat banyak kritikan, KPK pun sibuk kasih pengertian.
Imin sudah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012, di Kemeterian Tenaga Kerja (Kemanaker), Kamis (7/9). Imin yang juga menjadi Menaker periode 2009-2014 itu, diduga punya informasi yang dibutuhkan penyidik KPK terkait awal mula proyek dan proses eksekusinya yang disebut memakan anggaran negara mencapai Rp 20 miliar.
Meskipun Imin diperiksa sebagai saksi, banyak yang menganggap pemeriksaan itu kental aroma politiknya. Selain kasusnya sudah lama, pemeriksaan terhadap Imin dilakukan setelah dirinya menggelar deklarasi Cawapres.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membantah kecurigaan itu. Kata dia, pemeriksaan terhadap Imin sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok komisi anti-rasuah. Dia membantah lembaganya memainkan peran politik ketika memeriksa Cak Imin.
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen,” kata Firli, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dia membenarkan, KPK kini masuk dalam rumpun eksekutif. Namun, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, tak ada satu pun pihak yang bisa mempengaruhi KPK. Karena itu, Firli meminta polemik politisasi hukum karena pemanggilan Cak Imin ini, dihentikan.
“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana, dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok kami,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Kata dia, pemeriksaan Imin tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 yang akan diikuti oleh bos PKB tersebut. Kata dia, KPK memiliki dasar hukum yang jelas dalam memeriksa Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemanaker saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menaker. "Artinya, sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," tegas Ali.
Ali menyebut, Cak Imin dimintai keterangan oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tiga orang tersangka. Di sisi lain, kata Ali, KPK tidak bisa memeriksa begitu saja seseorang terkait kasus dugaan korupsi. Sebab, pemeriksaan seseorang harus melalui proses hukum dan prosedur hukum acara pidana.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," tutur Ali.
Meskipun KPK berulang kali memberikan penjelasan, tetap saja KPK masih dicurigai. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyerahkan kepada publik mengenai penilaian terhadap pemeriksaan Cak Imin.
Bagaimana di tengah-tengah hiruk-pikuknya kontestasi demokrasi, tiba-tiba ada hal yang mungkin dianggap janggal oleh publik, publik bisa menentukan," ujar Cucun.
Ketua DPP NasDem Effendy Choirie menilai, jangan salahkan publik bila pemeriksaan Imin menuai kecurigaan. "Terus kita yang waras, yang sehat walafiat, masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda. Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu (politis), jangan salahkan," sindirnya.
Menurut politisi yang akrab disapa Gus Choi itu, pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak imin tidak masuk akal. Sama halnya dengan kasus Formula E yang dikaitkan dengan Anies saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Sementara banyak kasus lain yang didiamkan di depan mata,” tandas dia.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj juga mempertanyakan langkah KPK yang baru memeriksa Cak Imin. "Kenapa sekarang? Kenapa nggak kemarin-kemarin?" tanya Said.
Said tidak heran jika ada tudingan miring KPK ikut berpolitik ketika memutuskan memeriksa Cak Imin. Kata dia, anak sekolah dasar pun sudah memahami tindakan tersebut. "Anak SD juga paham. Anak SD paham. Iya iya," sambarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku banyak wartawan yang menanyakan soal pemanggilan Cak Imin. Mahfud tidak sepakat jika pemanggilan Cak Imin disebut politis.
"Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," sebut Mahfud.
Dalam kasus pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Mahfud meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
Mahfud menceritakan, pernah juga dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) terkena operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, ia ditanya hal teknis seperti betulkah pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ungkap Mahfud.
Mahfud menilai, dalam kasus ini, Cak Imin pun hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof Choirul Huda menilai wajar jika ada kecurigaan masyarakat jika pemeriksaan Cak Imin sarat politis. Sebab, kasusnya sudah terlalu lama. Sedangkan Cak Imin baru diperiksa setelah dideklarasikan sebagai Cawapres.
"Saya pikir penjelasan seberapa panjang apapun tidak ada artinya," pungkas Huda kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu